DANA PONPES BANYUASIN DIKORUPSI OKNUM DEPAG
Bupati Banyuasin Berang
Pangkalan Balai (SIMPUL DEMOKRASI BANYUASIN) - Dana
bantuan Rp 5 juta per bulan untuk Pondok Pesantren Banyuasin ”disunat”
oleh oknum Departemen Agama. Tindakan yang korup itu membuat berang
Bupati Banyuasin, H. Ir. Amiruddin Inoed.
Menurut Bupati Banyuasin,
pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum Depag Banyuasin yang
memotong dana bantuan Rp 5 Juta untuk setiap Pondok Pesanren di
Banyuasin yang jumlahnya 45 buah.
Lebih lanjut dikatakan bupati,
tindakan oknum Depag itu sangat memalukan pemerintah kabupaten
Banyuasin. ”Saya akan menindak tegas, baik sanksi pegawai maupun sanksi
lainnya. Paling tidak uang tersebut harus dikembalikan. Sebab, uang
bantuan pondok pesantren itu tidak boleh dipotong,” tukas Amiruddin
Inoed.
Sementara itu, M. Soleh Naim,
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Peranan Perempuan Kabupaten
Banyuasin, menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah terjadi pemotongan
dana bantuan untuk pondok pesantren. Bahkan, pihak pemerintah kabupaten
telah menyediakan materai, setelah ditandatangani pihak pondok
pesantren uang bantuan segera diberikan.Lebih lanjut dikatakan,
pemerintah kabupaten Banyuasin telah menganggarkan dana bantuan sebesar
Rp 5 juta per bulan untuk setiap pondok pesanteren merupakan realisasi
dari anggaran 2007. Dari 45 pondok pesanteren yang berhak menerima
dana bantuan tersebut, kata Soleh Naim, baru 33 ponpes yang menerima
bantuani. Sedangkan ponpes yang belum menerima dana bantuan itu akan
dimasukkan ke dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Kasus korupsi
dana bantuan pondok pesantren itu menarik perhatian anggota DPRD
Banyuasin. Menurut Sekretaris IV DPRD Banyuasin, Nurmala Dewi, pihaknya
akan memanggil dinas yang terkait dengan penyunatan dana yang dilakukan
oknum Depag. ”Jika terbukti, kita akan memberikan rekomendari kepada
bupati untuk menindak tegas oknum depag tersebut,” tandas Nurmala.
Sumber diolah dari Harian Seputar Indonesia, 20 September 2007
|