|
Ditulis oleh Ratna
|
Anggota DPRD merupakan kumpulan “perampok demokrasi”. Sebab, wakil rakyat ini sangat pandai menggunakan demokrasi untuk menekan pemerintah agar menaik-kan penghasilan mereka. Tekanan para “perampok demokrasi” ini membuah-kan hasil dengan terbitnya PP 37 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Demikian diungkapkan Hadi Jatmiko, Koordinator Aksi Koalisi Gerakan Rakyat Palembang, saat berorasi di depan Hotel Aston, tempat berlangsungnya mukernas ADEKSI se-Indonesia, 26 Januari 2007. Menurut Mahasiswa Universitas Muhammadyah Palembang itu, para “perampok demokrasi” telah menggunakan argumen hukum untuk tidak mengem-balikan uang rapel yang telah mereka terima, sebelum PP 37/ 2006 itu menuai kritrik dari rakyat Indonesia di berbagai daerah. Lebih lanjut dikatakan Hadi Jatmiko bahwa wakil rakyat itu tidak hanya merampok demokrasi, juga telah merampok uang rakyat yang dilegalkan melalui peraturan pemerintah (Ratna).
|