PP 37/2006 adalah hasil dari perselingkuhan elit politik tingkat tinggi yang melegal-kan praktek korupsi. Karena itu, peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sangat tidak populir dan melukai hati rakyat Indonesia.
Demikian disampaikan Rina Bakrie, Direktur Eksekutif yayasan PUSPA Indonesia, dalam orasinya di hadapan ratusan peserta aksi menolak PP 37/2006 di gedung DPRD Propinsi Sumatera Selatan, 22 januari 2007.
Menurut Rina Bakrie, PP 37/2006 itu sangat pantas ditolak karena dapat menying- kirkan pelayanan publik yang sebetulnya harus diperjuangkan oleh wakil rakyat. “ Selain itu, peraturan tersebut memberikan legitimasi bagi wakil rakyat untuk menguras uang rakyat melalui APBD, “ tegasnya.
Hal senada dikemukakan pula oleh Marsidah, wakil dari masyarakat miskin kota, di dalam orasinya yang mengecam wakil rakyat yang telah merampas uang rakyat dengan menggunakan alasan-alasan hukum, “anggota DPRD Sumsel tidak memiliki akan sehat dan nurani!” ujarnya (Yuyun)